Laporkan ke LPSE Support untuk ditindaklanjuti oleh Helpdesk LKPP dengan melampirkan Surat Permohonan perubahan data dari
Pelaku Usaha
Permasalahan terjadi karena inkonsistensi koneksi dari server LPSE ke ADP. Untuk sementara, pastikan koneksi dari server LPSE ke ADP tidak bermasalah, jika sudah terjadi laporkan ke LPSE Support. Sudah dilakukan perbaikan untuk validasi sampai ke ADP untuk menampilkan notifikasi berhasil dan akan rilis di build selanjutnya
Silahkan cek data saudara dengan cara login di sikap.lkpp.go.id, kemungkinan permasalahannya adalah :
1. Data Penyedia di SIKAP masih kosong, Solusinya Silahkan Dilengkapi terlebih dahulu baru dicoba integrasi kembali
2. Data di SIKAP tidak lengkap biasanya di bagian pengalaman tidak terisi secara lengkap, Solusinya Cek di bagian Mulai dari Identitas, Izin Usaha, Akta Pendirian, sampai Pajak pastikan semua data sudah terisi
3. Jika integarasi SIKAP tidak bisa dilakukan di LPSE Tertentu Silahkan laporkan melalui LPSE Support
Permasalahan dikarenakan ada perubahan pada data RUP di SiRUP. Service yang diberikan SiRUP hanya memberikan data yang aktif. Untuk sementara laporkan ke LPSE Support. Sudah meminta penyesuaian pada service dari SiRUP
Langkah-Langkah Perubahan Data Oleh Verifikator Sebagai Berikut :
1. Memverifikasi Dokumen Permohonan dari Penyedia baik yang diajukan secara langsung atau yang disampaikan melalui LPSE Support.
2. Login di Aplikasi SPSE dengan akun Verifikator lalu cari Data Penyedia sesuai dengan NPWP melalui fitur pencarian lalu klik nama penyedia dan klik edit.
3.Verifikator merubah data penyedia sesuai permohonan dan hasil verifikasi.
Langkah-langkahnya adalah :
A. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang pertama kali memiliki 1 Akun SPSE
1. Login ke LPSE dimana Perusahaan tersebut mendaftar dan terverifikasi contoh terdaftar di LPSE LKPP
2. klik notifikasi yang bertulisan " Klik disini untuk melakukan aktivasi akun Penyedia"
3. kemudian masukan User ID dan Password kembali pilih LPSE tempat mendaftar kemudian masukan Captcha Kode Keamanan laluk klik Login
4.lalu muncul halaman aktifasi silahkan saudara klik Lakukan aktifasi dan selesai
silahkan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan yaitu :
Surat permohonan penggantian PPK, dengan data : kode lelang, nama paket, NIP, NAMA PPK, USERID PPK LAMA, NIP, NAMA PPK, USERID PPK BARU
Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat.
Data-data Penyedia Yang bisa dirubah langsung oleh Verifikator SPSE adalah :
1. Bentuk Usaha
2. Nama Perusahaan/Penyedia
3. Alamat Penyedia
4. NPWP
5. Email
Hal ini terjadi biasanya karena Jaringan meskipun Penyedia sudah menginput User Id dan Paasword secara benar
silahkan menggunakan cara dengan mengganti jaringan internet, jika masih belum bisa saudara dapat menggunakan koneksi Tanthering pada jaringan Handphone
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id